Sidang TPP, Lapas Terbuka Kendal Penuhi Hak Asimilasi dan Integrasi Warga Binaan

    Sidang TPP, Lapas Terbuka Kendal Penuhi Hak Asimilasi dan Integrasi Warga Binaan
    Sidang TPP, Lapas Terbuka Kendal Penuhi Hak Asimilasi dan Integrasi Warga Binaan

    KENDAL - Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Kendal kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pengamatan (TPP), Selasa (25/10/2022).

    Agenda sidang TPP kali ini membahas usulan penempatan kerja, pemberian program integrasi, serta pemberian Asimilasi di rumah (Asirum) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Terbuka Kendal yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan peraturan yang berlaku.


    Sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), Lapas Terbuka Kendal melaksanakan layanan pemberian program Integrasi berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

    Sementara, pemberian Asimilasi di rumah bagi WBP sesuai dengan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

    Kegiatan Sidang TPP ini merupakan sidang ke - 28 & 29 yang dilaksanakan pada kurun waktu tahun 2022. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, anggota Sidang TPP Lapas Terbuka Kendal, wali pemasyarakatan dan asisten wali serta warga binaan yang diusulkan untuk diberikan asirum.
     
    Kegiatan dibuka oleh Ketua Sidang TPP, Ari Rahmanto dilanjutkan dengan usulan/tanggapan dari Anggota TPP dan Wali berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Terbuka Kendal yang akan diusulkan dalam sidang TPP.

    “Agenda Sidang TPP hari ini membahas tentang Usulan Cuti Bersyarat (CB) untuk 5 WBP dan Pembebasan Bersyarat (PB) untuk 1 WBP, kemudian Asimilasi di rumah untuk 4 WBP. Pelayanan pemberian Integrasi dan Asimilasi di rumah ini gratis tidak dipungut biaya, ” terang Ari.

    Lebih lanjut Ari menambahkan, Kepada WBP diharapkan tetap berkelakuan baik, apabila melakukan pelanggaran, usulan dapat dibatalkan meskipun persyaratan lengkap. Pesan dari kami, kelak apabila sudah diluar nanti tetap menjaga nama baik Lapas Terbuka Kendal dengan tidak mengulangi tindak pidana lagi.

    Dengan kegiatan ini diharapkan agar warga binaan yang diusulkan dapat bertanggung jawab dan melaksanakan tugas dengan baik serta mengetahui tentang kewajiban dalam menjalani program integrasi.

    (N.Son/***)

    jawa tengah kendal kemenkumham jateng lapas terbuka kendal kalapas terbuka kendal rusdedy sidang tpp warga binaan berita lapas dan rutan terkini berita kemenkumham terkini
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Ka KPLP Lapas Terbuka Kendal Ingatkan ASN...

    Artikel Berikutnya

    Kasi Bimnadik dan Giatja Lapas Terbuka Kendal...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    24 Personel Satgas Penanggulangan Bencana Tiba di Davao Filipina

    Ikuti Kami